bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/1).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama jajaran pimpinan tinggi serta seluruh pegawai mengikuti secara virtual.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan keynote speech Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkum Prof Edward menegaskan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Namun demikian, ia menilai tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana.
“KUHP yang baru sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujar Wamenkum Prof Edward O.S Hiariej.
Wamenkum juga menekankan bahwa mekanisme restoratif yang diatur dalam KUHP dan KUHAP bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan instrumen resmi yang dirancang untuk menciptakan keadilan substantif.
Ia mencontohkan sejumlah praktik awal implementasi KUHP baru, mulai dari penyesuaian prosedur penegakan hukum hingga putusan pengadilan yang menerapkan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial.



















































