Warga Batuampar Geruduk BPN Buleleng, Tagih Pembatalan HPL, Ini Kata Kakantah

4 hours ago 15

Rabu, 24 Juni 2026 – 21:06 WIB

Warga Batuampar Geruduk BPN Buleleng, Tagih Pembatalan HPL, Ini Kata Kakantah - JPNN.com Bali

Puluhan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Buleleng, Rabu (24/6) mempertanyakan kejelasan eksekusi pembatalan sertifikat pengganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 001/Desa Pejarakan. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, BULELENG - Puluhan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Buleleng, Rabu (24/6).

Didampingi Ketut Yasa dan Nyoman Tirtawan dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), kedatangan warga bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan eksekusi pembatalan sertifikat pengganti Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 001/Desa Pejarakan.

Tuntutan warga ini didasarkan pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mulai dari putusan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS, putusan PT. TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70K/TUN/2025 tertanggal 25 Mei 2025 yang memerintahkan BPN untuk mencabut HPL tersebut.

Setelah sempat melakukan orasi di depan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Made Ambarajaya, perwakilan warga akhirnya diterima langsung Kepala Kantah (Kakantah) BPN Buleleng, I Wayan Budayasa, untuk melakukan audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, Nyoman Tirtawan menegaskan, berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2023, batas waktu bagi BPN untuk mencabut HPL tersebut telah lewat.

Sesuai regulasi, HPL seharusnya dicabut dalam waktu 95 hari yang jatuh pada Oktober 2025, lalu ditambah tenggang waktu 60 hari hingga Januari 2026.

Namun, faktanya sampai warga datang ke BPN Buleleng pada Rabu (24/6), eksekusi belum juga terlaksana.

Puluhan warga Banjar Dinas Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (Kantah-BPN) Buleleng, hari ini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |