jpnn.com, SINTETE - Bea Cukai Sintete melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp 878.534.860 pada Rabu (25/6).
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
Selain itu, hasil operasi pasar yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Sintete.
"Seluruhnya adalah hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang,” ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sintete Octavia Maya Soraya dalam keterangannya, Senin (30/6).
Barang-barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan nilai yang bervariasi.
Berikut perinciannya:
- 7 unit barang elektronik (speaker dan subwoofer) bekas senilai Rp 3.950.000.
- 1 bale ballpress/pakaian bekas senilai Rp 1 juta