jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan mengenai 2 prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Dua prinsip kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu (P3K PW) ialah hanya berlaku pada tahun berjalan dan bersyarat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegas Dirjen Gogot dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta pada Rabu.
Prinsip kedua, Gogot menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut juga tidak diberikan kepada seluruh pemerintah daerah, melainkan hanya kepada pemerintah daerah yang mengusulkan dengan beberapa syarat.
Salah satunya, kata dia, ialah pemerintah daerah yang mengusulkan untuk kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP harus memberikan pernyataan terkait jumlah guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemda pengusul juga harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD guna memastikan ketersediaan sumber anggaran untuk membiayai komponen tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Permintaan tersebut, lanjut Gogot, lantas disampaikan dengan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati, wali kota, dan gubernur guna memastikan permintaan yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.








.jpeg)









































