jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 18 April 2026 merupakan koreksi atas kebijakan sebelumnya yang tidak mengikuti mekanisme pasar.
Hal itu diungkapkan Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.
Menurut Fahmy, keputusan pemerintah menaikkan sejumlah sudah tepat.
“Kenaikan harga BBM ini terjadi relatif lebih lambat dibanding sejumlah negara lain,” ujar Fahmy di Jakarta, Sabtu (18/4).
Dia melanjutkan sejak Maret 2026, beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, India, hingga negara-negara di Eropa telah lebih dulu melakukan penyesuaian harga BBM seiring lonjakan harga minyak mentah dunia.
Indonesia baru melakukan penyesuaian pada pertengahan April, yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemerintah menahan tekanan harga agar tidak langsung dirasakan masyarakat.
“Selama ini harga BBM non-subsidi, khususnya RON 92 ke atas, memang ditentukan oleh mekanisme pasar sesuai dengan kondisi ekonomi,” kata Fahmy.
Dia menjelaskan, ketika harga minyak dunia naik, maka harga BBM non-subsidi juga semestinya ikut naik. Sebaliknya, harga bisa turun ketika harga minyak global menurun, meskipun tidak selalu proporsional.









.jpeg)








































