jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kenaikan harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar.
Bahlil mengatakan pengaturan harga hanya diberlakukan terhadap BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar.
"Sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar," ujar Bahlil di Semarang, Sabtu (18/4).
Bahlil menuturkan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.
Bahlil mengaku jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global
Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri.
"Pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi," bebernya.
Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi per 18 April 2026.









.jpeg)








































