jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat dari lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan peringatan Hari Buruh (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, menggugat Polrestabes Semarang melalui jalur praperadilan.
Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang sejak 16 Juni 2025 dan kini dijadwalkan untuk disidangkan.
"Sudah ada penetapan hakim tunggal yang menyidangkan, termasuk jadwal sidangnya," ujar juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Sabtu (21/6).
Empat penggugat yang terdaftar adalah MAS, KM, ADA, dan ANH. Mereka akan menjalani sidang praperadilan perdana pada 23 Juni 2025, dipimpin Hakim Tunggal Mira Sendangsari.
Sebelumnya, kelima mahasiswa, yang juga aktivis dari sejumlah kampus di Semarang, ditetapkan sebagai tersangka buntut dari kericuhan aksi buruh pada 1 Mei 2025.
Aksi yang semula damai berubah rusuh ketika sekelompok massa berpakaian hitam diduga memicu provokasi.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP (melawan petugas), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), atau Pasal 216 KUHP (mengabaikan perintah petugas).
Meski kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, kelima mahasiswa saat ini menjalani masa tahanan kota setelah status mereka dialihkan dari tahanan rutan. (Antara/jpnn)