jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus sindikat pengoplos gas elpiji subsidi di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi bernomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, empat tersangka tersebut kedapatan menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi untuk dijual bebas ke masyarakat.
“Para pelaku yang telah diamankan adalah RH selaku pemodal sekaligus pemilik usaha, serta PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik isi gas,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6).
Jules menjelaskan dalam melakukan pratik ilegal tersebut para tersangka membeli elpiji 3 kg subsidi dari wilayah Jombang dan Malang, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat suntik atau pen.
Keempat tersangka tertangkap tangan melalukan praktik ilegal saat digerebek pada Selasa (3/6) pukul 11.30 WIB.
"Dalam sehari, para pelaku dapat menyuntik 40 hingga 50 tabung," ujarnya.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp228 juta, sedangkan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RH mencapai Rp384 juta selama empat bulan beroperasi.