jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri Kota mengusut tuntas kasus kerusuhan pada 30 Agustus 2025. Hingga kini Jumlah tersangka yang ditetapkan bertambah menjadi 51 orang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan dari jumlah itu, 32 orang merupakan dewasa dan 19 lainnya anak-anak.
Sebanyak 46 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan lima orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
Penyidik juga telah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Cipto dalam konferensi pers di Polres Kediri Kota, Selasa (23/9).
Selain itu, polisi juga menangkap pelajar berinisial F yang diduga memicu kerusuhan melalui ajakan di media sosial.
“Pelaku F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ujar Cipto.
Pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.



















































