jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr. Riyadi Mustofa, S.E., M.Si menilai upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan.
Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan minerba (mineral dan batu bara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.
Menurut Riyadi, penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Riyadi dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi" dikutip pada Sabtu (29/11).
Selain itu, pemerintah harus memastikan perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.
Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Andries Lionardo, M.Si, mengaku sepakat arah kebijakan sektor minerba sudah menuju perbaikan.
Arah perbaikan tersebut, kata dia, harus mencakup keseimbangan kepentingan, tidak hanya berpihak pada pengusaha, tetapi juga pada rakyat dan daerah penghasil.






















































