jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan Badan Bank Tanah yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 merupakan implementasi dari pasal 125 UU Cipta Kerja.
Oce menjelaskan Badan Bank Tanah (BBT) sebagai Lembaga non-profit tidak bertujuan mencari keuntungan, kendati menerima pendapatan atas tarif layanan pemanfaatan tanah hasil kerja sama dengan pihak ketiga.
Dia menyebut pendapatan tersebut digunakan untuk pengelolaan tanah demi berbagai kepentingan.
“Pendapatan yang diperoleh juga digunakan untuk menjaga keberlanjutan operasional agar Badan Bank Tanah tidak membebani APBN secara terus menerus,” ujarnya dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi usai sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Rabu (24/6).
Lebih lanjut, secara konseptual Badan Bank Tanah memiliki kriteria-kriteria sebagai badan hukum publik, mulai dari perspektif pembentukannya (dasar hukum), organisasinya, kewenangannya, modal dan kekayaannya, serta pertanggung jawabannya.
Menurut Oce, Badan Bank Tanah melakukan fungsi beheersdaad sebagai bagian dari HMN, yang melakukan pengelolaan tanah untuk berbagai tujuan kepentingan publik untuk menciptakan ekonomi berkeadilan.
Dalam sidang pleno terpisah, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil, turut menjelaskan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan untuk menjembatani kebutuhan antara kebijakan pertanahan dan implementasinya di lapangan.
Sofyan memaparkan Badan Bank Tanah dibentuk sebagai lembaga yang bersifat sui generis atau hibrida untuk menjalankan kewenangan operasional atas Hak Pengelolaan (HPL) yang merupakan bagian dari Hak Menguasai Negara.




















































