jpnn.com, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan petinggi PT Magna Beatum Raimar Yousnadi membeberkan sejumlah fakta terkait mandeknya proyek tersebut.
Raimar mengungkapkan bahwa proyek Aldiron Plaza Cinde bukan terhenti karena kesengajaan. Melainkan akibat pencabutan izin oleh Gubernur Sumatera Selatan pada Februari 2022 lalu.
Padahal, saat itu pihak perusahaan berencana melanjutkan pembangunan menggandeng PT Amarta Karya (Persero).
Proses lelang dan investasi murni, dalam kesaksiannya Raimar menjelaskan bahwa proyek Build Operator Transfer (BOT) Pasar Cinde sejak awal minim peminat karena dinilai berisiko tinggi sebagai investasi murni tanpa dana APBD/APBN.
"Peminat terhadap proyek ini tidak ada, makanya lelang dilakukan sampai 2 kali. Hanya PT Magna Beatum yang mengajukan minat untuk Cinde," ungkap Raimar, Rabu (28/1/2026).
Raimar juga menegaskan beberapa poin penting terkait operasional perusahaan.
"Pembangunan sempat mencapai 34-36 persen, sebelum dihentikan sementara akibat Covid-19 pada April 2020," kata Raimar.






















































