Yusril Sebut Polisi yang Viral Menuduh Pedagang Es Gabus Bakal Kena Sanksi

2 hours ago 11

Yusril Sebut Polisi yang Viral Menuduh Pedagang Es Gabus Bakal Kena Sanksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat polisi yang viral di media sosial gegara menuduh pedagang es gabus bernama Suderajat (49), bakal ditindak sesuai dengan prosedur di internal institusi mereka.

"Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena anggota kepolisian memang bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.

Meski demikian, Menko Yusril meminta masyarakat tetap menghormati aparat penegak hukum karena mereka telah diberikan kewenangan oleh negara dan undang-undang untuk menjalankan tugas serta kewajibannya dalam proses menegakkan hukum.

Apabila ada masyarakat yang melanggar hukum, kata dia, polisi memiliki tugas untuk mengambil berbagai langkah hukum, baik dalam bentuk pengamanan maupun penegakan hukum, misalnya melakukan penahanan, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan.

"Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian," tuturnya.

Walakin, dia mengingatkan bahwa ketika aparat kepolisian melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, hingga tindakan di luar hukum, maka mereka pun juga dapat ditindak sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing.

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan aparat polisi yang menunduh pedagang es gabus bakal mendapat sanksi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |