jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis sejumlah barang bukti elektronik yang disita saat menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Madiun, Selasa (27/1).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah surat dan dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR,” kata Budi, Rabu (28/1).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis guna mendalami aliran dana serta peran para pihak dalam perkara tersebut.
“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari berselang, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).



















































