jpnn.com, MALUKU UTARA - PT Weda Bay Nickel menuntaskan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 4.140 hektare di Provinsi Maluku Utara sebagai bagian dari komitmen menjalankan praktik pertambangan berkelanjutan.
Program tersebut telah dinyatakan berhasil oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan.
Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal PDASRH, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan perusahaan memenuhi seluruh indikator keberhasilan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2021.
Tingkat pertumbuhan tanaman tercatat mencapai 95,16 persen dan diterima tanpa catatan perbaikan.
Forestry Permitting Supervisor PT Weda Bay Nickel, Marudut Hutabalian, mengatakan program rehabilitasi DAS merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Rehabilitasi DAS ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bagian dari visi jangka panjang kami untuk memastikan operasional tambang berjalan selaras dengan pemulihan ekosistem,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Weda Bay Nickel mulai melaksanakan rehabilitasi DAS sejak 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap di lima wilayah, yakni Halmahera Tengah, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Halmahera Utara.






















































