Asosiasi Pendeta Indonesia: Pernyataan JK Tidak Sesuai Ajaran Yesus Kristus

1 day ago 1

 Pernyataan JK Tidak Sesuai Ajaran Yesus Kristus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI H.M. Jusuf Kalla (tengah) bersama Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan (kiri) dan Ketua TKD AMIN Syaharuddin Alrif saat menjawab pertanyaan wartawan seusai makan malam di restoran Kayubangkoa, Jalan Haji Bau Makassar, Selasa (16/1/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Pendeta Harsanto Adi angkat bicara terkait polemik video ceramah mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada.

Ia menegaskan, isu tersebut menyentuh ranah sensitif karena berkaitan langsung dengan ajaran agama.

Menurut Harsanto, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi penistaan dalam konteks keagamaan. Difinisi penistaan adalah kurang lebih adalah tindakan penghinaan, perendahan atau pelecehan terhadap simbol, Kitab Suci, Tokoh Suci, atau kepercayaan suatu agama.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ajaran dalam Kitab Suci Injil.

"Apa yang telah disampaikan Pak JK (Jusuf Kalla) adalah sesuatu yang tidak benar, tidak sesuai dengan ajaran Yesus yang tertuang dalam Kitab Suci Injil,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/4).

Lebih lanjut, Harsanto menekankan, ajaran Yesus Kristus tidak pernah membenarkan kekerasan terhadap pihak yang berbeda keyakinan.

"Yesus tidak pernah mengajar pengikutnya bahwa membunuh orang yang tidak seiman itu masuk surga, dan kalaupun dirinya harus mati itu berarti mati syahit," ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah pelaporan yang dilakukan didasari oleh keprihatinan terhadap dampak yang ditimbulkan di tengah umat.

Menurut Ketua Umum API, ajaran Yesus Kristus tidak pernah membenarkan kekerasan terhadap pihak yang berbeda keyakinan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |