Bambang Haryadi: Lambannya Persetujuan RKAB di Kementerian ESDM Mengganggu Pasokan Batu Bara, Picu Pemadaman Listrik

2 hours ago 16

 Lambannya Persetujuan RKAB di Kementerian ESDM Mengganggu Pasokan Batu Bara, Picu Pemadaman Listrik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryadi menyoroti lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM yang mengakibatkan terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah.

"Terjadi kekurangan pasokan batu bara sekitar 22 juta ton untuk tahun 2026. Sekitar 2,6 juta ton per bulan. Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022,” ujar Bambang Haryadi dalam keterangan tertulis pada Senin (22/6/2026).

Menurut Bambang, hasil pembahasan Komisi XII DPR bersama PLN dan Kementerian ESDM menunjukkan adanya kekurangan pasokan batu bara yang memengaruhi operasional pembangkit listrik.

Dia menjelaskan persoalan tersebut muncul setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba.

Bambang juga mengkritik proses persetujuan RKAB yang dinilainya belum transparan. Menurut dia, Komisi XII DPR telah berulang kali meminta penjelasan kepada Kementerian ESDM terkait dasar pemangkasan maupun penambahan kuota RKAB perusahaan tambang batu bara.

"Kami Komisi XII bolak-balik minta kepada ESDM untuk menjelaskan bagaimana proses pemangkasan untuk efektivitas RKAB ini. Tapi mereka sampai saat ini tidak pernah memberikan kejelasan,” katanya.

Politikus Gerindra itu juga menilai Kementerian ESDM belum menjalankan amanat Undang-Undang Minerba secara optimal, terutama terkait kewajiban mengonsultasikan kebutuhan batu bara bagi BUMN sebelum menetapkan total RKAB nasional.

"Mereka juga tidak menjalankan mandat undang-undang. Mereka wajib mengonsultasikan berapa total RKAB dan berapa kebutuhan untuk BUMN. Ini yang harus di-follow up ke Kementerian ESDM,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Bambang Haryadi menyoroti lambannya proses persetujuan RKAB di Kementerian ESDM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |