jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, Polda Metro Jaya menegaskan kewenangan terkait penahanan kedua tersangka saat ini sudah berada di tangan jaksa, setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum."
"Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (22/6).
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan.
Menurut Ahmad, sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo.
"Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas meterai adalah Pak Din Syamsuddin, tinggal kami ambil," ujar Ahmad.
Dia menambahkan sejumlah tokoh dan aktivis yang hadir juga telah diberi informasi untuk ikut memberikan dukungan melalui penandatanganan surat jaminan penangguhan penahanan.





















































