jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyebut usulan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah pasti ada karena perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Perubahan atau amandemen UUD merupakan kewenangan MPR RI sesuai pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.
“MPR akan memfasilitasi diskusi tentang perubahan UUD NRI Tahun 1945. Diskusi ini diikuti mereka yang sudah memiliki pemahaman terhadap sejarah perubahan konstitusi sejak UUD 1945,” katanya dalam Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Turut sebagai narasumber seminar konstitusi ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK yang pertama), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, dan Dr. Jacob Tobing (mantan PAH I MPR RI).
Seminar Konstitusi yang dibuka Ketua MPR Ahmad Muzani ini dihadiri Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid, Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, serta dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.
Bambang “Pacul” Wuryanto mengajak para peserta seminar konstitusi untuk mempelajari sejarah perubahan konstitusi Indonesia.
“Nanti MPR melalui para Pimpinan MPR akan menggelar diskusi yang membicarakan menuju perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Selain itu, menurut Bambang Pacul, menuju amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini didukung tim yang terdiri dari para pakar.