jpnn.com - BANDUNG – Ratusan PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terancam sanksi, sebagian bisa berupa pemberhentian perjanjian kerja.
Bukan hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan P3K PW, terdapat juga sejumlah PNS yang terancam sanksi serupa.
Ratusan ASN yang terancam sanksi tersebut merupakan bagian dari ribuan ASN Pemprov Jabar yang terdeteksi kecanduan aktivitas judi online (judol) sepanjang 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar yang saat ini menjadi objek pendalaman serius.
Disebutkan, jumlah PPPK paruh waktu yang terindikasi main judol mencapai 1.091 orang.
Adapun PNS yang melakukan pelanggaran tersebut berjumlah 419. Sisanya PPPK, yang juga mencapai ribuan.
"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," ujar Kepala BKD Provinsi Jabar Dedi Supandi di Bandung, Selasa (14/7).
Dedi menjelaskan bahwa temuan ini awalnya merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan 2.694 nama abdi negara di Jabar terindikasi bermain judi daring.
Namun, setelah divalidasi, terdapat 15 data yang tidak dapat diverifikasi, karena beberapa di antaranya sudah pensiun, pindah instansi, atau telah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya.






















































