jpnn.com - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikerahkan membantu Polda Papua Tengah mengusut fakta terkait kematian polisi anggota Polres Dogiyai Brigadir Polisi Dua atau Bripda Jufentus Edowai pada 31 Maret 2026.
Ketua tim Bareskrim Polri AKP Wiga Abadi di Nabire, Rabu (8/4/2026), mengatakan guna menelusuri kasus tersebut, pihaknya telah melaksanakan analisa dan evaluasi (anev) guna memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan sesuai prosedur.
"Anev dilakukan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Dogiyai untuk mengurai secara rinci kronologi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan ini untuk memastikan setiap langkah penyelidikan berjalan sistematis, terarah, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Dia mengatakan ada beberapa poin krusial yang menjadi perhatian. Pertama, ada motor korban di sekitar TKP sehingga perlu diukur jarak antara kendaraan dengan korban.
Pihak Reskrim Dogiyai perlu menghadirkan Satuan Lalu Lintas untuk membantu memperkirakan kondisi korban dengan kendaraan agar memperjelas kronologi kejadian, apakah korban diserang saat masih di atas kendaraan.
Selain itu, penyidik diminta memperdalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk memeriksa rekan satu tim piket, rekan satu kamar, hingga lingkungan tempat tinggal korban, guna mengetahui pihak terakhir yang berinteraksi dengan korban.
Tim juga menyoroti penguatan olah TKP agar mampu menggambarkan situasi secara detail saat kejadian berlangsung.
Barang bukti berupa telepon seluler korban telah diamankan untuk dilakukan digital forensik, termasuk analisis data komunikasi guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.




















































