jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -
Pemerintah Provinsi (Pemprov Jawa Barat memberi tenggat waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari total 2.131 SPPG yang tersebar di Jabar, baru 17 yang sudah mengantongi SLHS. Sisanya masih dalam proses.
SLHS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait agar mempercepat proses sertifikasi.
"Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten/kota agar bersinergi dengan koordinator wilayah MBG dalam pemenuhan SLHS," kata Herman di Bandung, Jumat (10/10/2025).
Dia menegaskan, Jabar tidak ingin ada lagi kejadian yang tak diinginkan dalam program MBG, seperti kasus keracunan yang terjadi belakangan ini.
"Jabar tetap mendukung penuh program MBG. Untuk itu, semua SPPG harus siap. Total kebutuhan kami mencapai 4.600 SPPG," tegasnya.



















































