Bea Cukai Kediri Sita 41 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai 40 Miliar

8 hours ago 22

Sabtu, 29 November 2025 – 12:07 WIB

Bea Cukai Kediri Sita 41 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai 40 Miliar - JPNN.com Jatim

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri Ardiyatno di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menyita sekitar 41 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat dibanding 2024 yang mencapai sekitar 30 juta batang.

“Untuk pengawasan 2025 ini sudah lebih dari 41 juta batang (disita). Potensi kerugian negara sekitar Rp40 miliar,” kata Kepala KPPBC TMC Kediri, Ardiyatno, Jumat (28/11).

Dia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 85 kali penindakan, dengan 85 orang terlibat dalam perkara dan telah diproses hukum. Mayoritas temuan dilakukan dalam pengawasan di jalan tol.

Menurut Ardiyatno, para pengemudi yang kedapatan membawa rokok ilegal umumnya tidak mengetahui detail asal barang. Mereka hanya menerima perintah pengiriman tanpa informasi lebih lanjut.

“Kami banyak melakukan penindakan di jalur distribusi tol yang sebagian besar barang itu bukan untuk diedarkan di wilayah kami, melainkan keluar Pulau Jawa. Produksi terputus, sistematis, terputus,” ujarnya.

Bea Cukai Kediri memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal, sekaligus menggandeng pemerintah daerah dalam kegiatan sosialisasi.

Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, terdapat 54 pabrik rokok yang tersebar di Kediri, Nganjuk, dan Jombang. Dua wilayah terakhir menjadi daerah dengan jumlah pabrik rokok terbanyak.

Ardiyatno berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan karena berdampak langsung pada penerimaan daerah.

Bea Cukai Kediri menyita 41 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025, meningkat dari 2024. Potensi kerugian negara mencapai Rp40 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |