Bea Cukai Malang Resmi Terbitkan NPPBKC untuk PT Pandawa Berdaya Nusantara

7 hours ago 18

Bea Cukai Malang Resmi Terbitkan NPPBKC untuk PT Pandawa Berdaya Nusantara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores (tengah) saat menyerahkan NPPBKC kepada perwakilan PT Pandawa Berdaya Nusantara, Rabu (15/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PT Pandawa Berdaya Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang hasil tembakau (rokok).

Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui seluruh tahapan prosedur, termasuk pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan di aula Kantor Bea Cukai Malang pada Rabu (15/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan pemaparan proses bisnis adalah tahapan krusial dan menjadi syarat mutlak dalam penerbitan NPPBKC.

“Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan operasional dan pemahaman calon pengusaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” ungkap Johan dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Dalam pemaparan proses bisnis, perwakilan perusahaan menyampaikan mengenai profil, alur produksi, hingga rencana operasional pabrik hasil tembakau.

Paparan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi bersama tim Bea Cukai Malang untuk menggali informasi lebih mendalam serta memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan di bidang cukai.

Melalui proses pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, permohonan NPPBKC PT Pandawa Berdaya Nusantara akhirnya disetujui.

Persetujuan ini menjadi awal bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal sekaligus memperkuat budaya kepatuhan sejak awal perusahaan beroperasi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan NPPBKC untuk PT Pandawa Berdaya Nusantara setelah pihak perusahaan memaparkan proses bisnis


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |