jpnn.com - Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berujung penetapan tersangka CA, mantan direktur utama PD KBS.
CA ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/7/2026).
Kasus tersebut terjadi pada periode 2013–2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, tersangka CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.





















































