jpnn.com - Korupsi lazim dipahami sebagai tindak pidana yang melanggar norma hukum dan merugikan keuangan negara.
Akan tetapi, dengan mereduksi korupsi semata-mata sebagai persoalan yuridis tentu mengabaikan akar persoalan yang lebih mendasar, yakni distorsi moral yang melatarbelakangi lahirnya perilaku koruptif.
Dalam perspektif yang memandang korupsi sebagai kerusakan moral, korupsi merupakan manifestasi dari degradasi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab etis seseorang terhadap amanah publik.
Dengan demikian, pelanggaran hukum sesungguhnya merupakan konsekuensi dari keruntuhan moral yang telah lebih dahulu terjadi.
Pandangan tersebut menemukan relevansinya dalam pernyataan Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) yang menegaskan korupsi tidak dapat diberantas hanya melalui instrumen hukum.
Sebab Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat regulasi, lembaga penegak hukum, dan mekanisme pemberantasan korupsi yang relatif lengkap.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada tidak berjalannya etika peradaban sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, efektivitas hukum sangat bergantung pada kualitas moral masyarakat dan para penyelenggara negara.





















































