Daftar Harga Emas dan Perak Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

5 hours ago 19

Rabu, 22 Juli 2026 – 11:00 WIB

Daftar Harga Emas dan Perak Antam Hari Ini 22 Juli 2026, Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram - JPNN.com Jabar

Simak perincian lengkap harga emas batangan Antam, edisi khusus, dan perak murni per Rabu, 22 Juli 2026. Ukuran 1 gram dipatok Rp2.635.000 (belum pajak). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BOGOR - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memperbarui daftar harga komoditas logam mulia pada Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan data resmi, harga dasar untuk emas batangan standar ukuran 1 gram dipatok pada level Rp2.635.000, atau menjadi Rp2.641.588 setelah memperhitungkan pajak PPh 0,25 persen.

Sementara itu, untuk pecahan terkecil yakni 0,5 gram dibanderol dengan harga dasar Rp1.367.500.

Adapun untuk ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram), harga dasar tercatat sebesar Rp2.575.600.000.

Berikut perincian harga dasar serta harga setelah dikenakan PPh 0,25 persen untuk emas batangan standar Antam per 22 Juli 2026 seperti dilansir dari laman logammulia.com.

0,5 gram: Rp1.367.500 (Harga + Pajak: Rp1.370.919)
1 gram: Rp2.635.000 (Harga + Pajak: Rp2.641.588)
2 gram: Rp5.210.000 (Harga + Pajak: Rp5.223.025)
3 gram: Rp7.790.000 (Harga + Pajak: Rp7.809.475)
5 gram: Rp12.950.000 (Harga + Pajak: Rp12.982.250)
10 gram: Rp25.845.000 (Harga + Pajak: Rp25.909.613)
25 gram: Rp64.487.000 (Harga + Pajak: Rp64.648.218)
50 gram: Rp128.895.000 (Harga + Pajak: Rp129.217.238)
100 gram: Rp257.712.000 (Harga + Pajak: Rp258.356.280)
250 gram: Rp644.015.000 (Harga + Pajak: Rp645.625.038)
500 gram: Rp1.287.820.000 (Harga + Pajak: Rp1.291.039.550)
1.000 gram: Rp2.575.600.000 (Harga + Pajak: Rp2.582.039.000)

Selain produk standar, Antam juga menyediakan emas batangan edisi tematik seperti Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, dan Batik Seri III:

Gift Series:

Simak perincian lengkap harga emas batangan Antam, edisi khusus, dan perak murni per Rabu, 22 Juli 2026. Ukuran 1 gram dipatok Rp2.635.000 (belum pajak).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |