jpnn.com - Dua ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri ditangkap Polresta Tanjungpinang lantaran terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
Kedua ASN berinisial TH dan HD tersebut ditangkap bersama dengan seorang warga lainnya berinisial EBS dan tidak bekerja.
"Dari ketiganya, diamankan barang bukti ganja seberat 3,56 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi di kantornya, Jumat (28/11/2025).
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial TH di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dari tangan TH, diamankan ganja seberat 2,86 gram. Benda terlarang itu dibeli dari tersangka EBS, dengan harga Rp 350.000.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka TH mengaku sebagian ganja itu dijual lagi kepada tersangka HD dengan harga Rp 200.000.
Berbekal informasi itu, polisi menangkap tersangka HD di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari, sabtu (22/11), pukul 08.00 WIB.
"Dari tersangka HD, disita barang bukti satu linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram," ungkapnya.






















































