banten.jpnn.com, SERANG - Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial DH (50) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung dari pelaku yang masih berusia sembilan tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan pencabulan yang dilakukan DH terhadap anak kandung itu terjadi pada Minggu (8/6).
"Pelaku tega mencabuli anaknya sendiri saat sedang tertidur di ruang tamu rumah," katanya kepada JPNN Banten, Senin (16/6).
Menurut Febby, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak kandung diketahui pada Selasa (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/307/VI/2025/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten tersangka langsung diamankan," ujarnya.
"Tersangka ditangkap pada Rabu (11/6) sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Villa yang beralamat di Kecamatan Baros," sambung dia.
Dia menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.