jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) Arief Budhy Hardono meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian dan mengawasi jalannya proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group.
Hal tersebut disampaikan Arief karena kekhawatiranya atas gencarnya pemberitaan yang berkaitan dengan perkara CMNP melawan Hary Tanoe dan MNC.
Pemberitaan tersebut berisi opini seolah-olah putusan yang akan dibuat oleh Majelis Hakim adalah NO atau tidak diterima pada sidang putusan nanti.
“Kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia juga kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini, di mana menurut kami perlu juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi,” jelas dia, Selasa, (21/4).
Lebih lanjut, ia menilai, maraknya pemberitaan soal putusan NO dalam sidang yang akan berlangsung besok meninggalkan tanda tanya besar.
Pasalnya, kata dia, bagaimana mungkin pihak luar bisa mengetahui putusan yang masih belum dibacakan tapi sudah dapat dipastikan bahwa isinya adalah gugatan NO.
“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO. ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan nantinya adalah NO, dan kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC sudah tahu dari awal apa isi putusan,” jelas dia.
Ia pun tidak menampik, sejak awal sudah mengundang perhatian publik, baik dari masyarakat umum, dunia usaha maupun aparat penegak hukum karena menyangkut tuntutan ganti rugi yang jumlahnya sangat besar.





















































