Pemerintah resmi memberlakukan Diskon Tarif Nataru 2025/2026 pada 4 moda transportasi. Stimulus Angkutan Nataru ini diatur dalam SKB 4 Menteri/Kepala Badan, bertujuan menggerakkan ekonomi dan menjamin keterjangkauan. (dephub.go.id)
KabarJakarta.com – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Stimulus Angkutan Nataru berupa diskon tarif pada empat moda transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus menjamin keterjangkauan layanan transportasi publik.
Diskon tarif Nataru ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01, dengan detail masa berlaku yang berbeda antar moda.
Dikutip dari dephub.go.id, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan diskon tarif Nataru 2025/2026 ini dan merencanakan perjalanan lebih awal.
“Program ini dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus transportasi, sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama arus Nataru ini,” kata Menhub Dudy di Jakarta, (20/11).
Payung Hukum dan Tujuan Kebijakan Stimulus
Program diskon tarif transportasi Nataru 2025/2026 ini telah ditetapkan melalui payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan.
SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk melaksanakan pemberian diskon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa mobilitas masyarakat merupakan komponen penting yang berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Karenanya perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau,” ujar Menko Airlangga.
Rincian Stimulus Diskon Tarif per Moda Transportasi
Stimulus Angkutan Nataru ini mencakup diskon yang terperinci di moda kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara:
1. Angkutan Kereta Api
Pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial. Diskon ini mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan.
- Target Penumpang: 1.509.080 penumpang.
- Masa Berlaku: Perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Tujuan: Mendorong masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien untuk perjalanan jarak menengah dan jauh, serta mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api.
2. Angkutan Laut
Pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, yang setara dengan potongan 16–18 persen dari total harga tiket.
- Target Penumpang: 405.881 penumpang kelas ekonomi.
- Masa Berlaku: Perjalanan dimulai lebih awal, yakni 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Tujuan: Meringankan biaya perjalanan di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.
3. Angkutan Penyeberangan
Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu.
- Cakupan: 8 lintasan di 16 pelabuhan.
- Target Penumpang/Kendaraan: 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan.
- Tujuan: Kebijakan ini dianggap strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.
4. Angkutan Udara
Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen, yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.
- Target Penumpang: 3,59 juta penumpang.
Komitmen Keselamatan dan Pelayanan Publik
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan.
Kemenhub telah berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau, selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan seluruh operator untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Kemenhub bersama seluruh operator akan memastikan pelaksanaan program berjalan efektif melalui peningkatan kesiapan armada, pengawasan keselamatan yang ketat, serta koordinasi intensif di seluruh simpul transportasi selama periode libur akhir tahun.***

1 day ago
26















































