Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Nilai Bisa Melemahkan Presiden dan Negara

5 days ago 19
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana Polri di bawah kementerian. Ia menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan mandat reformasi dan paling ideal untuk menjaga stabilitas negara. (mediahub.polri.go.id)

KabarJakarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana yang mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah sebuah kementerian. Menurutnya, posisi Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan format paling ideal untuk menjaga efektivitas institusi sekaligus stabilitas negara.

Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam forum resmi tersebut, Kapolri juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPR RI yang telah menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sigit.

Potensi “Matahari Kembar” Jadi Alasan Penolakan

Jenderal Sigit menjelaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan institusinya bergerak cepat dan responsif saat negara membutuhkan. Ia menilai, jika Polri berada di bawah kementerian khusus, justru akan menimbulkan kerumitan birokrasi dan potensi konflik kewenangan.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” ujar Jenderal Sigit.

Menurutnya, struktur seperti itu bukan hanya melemahkan Polri, tetapi juga berpotensi melemahkan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Tolak Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

Dalam rapat tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat tawaran untuk menduduki posisi Menteri Kepolisian. Tawaran itu disampaikan oleh beberapa pihak secara informal, termasuk melalui pesan singkat.

“Ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” ujar Sigit.

Bahkan, Jenderal Sigit menyatakan lebih memilih mundur dari jabatan atau menjalani profesi lain dibanding harus menerima skema tersebut.

“Dan kalua pun saya yang jadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” ucapnya, yang disambut tepuk tangan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan bahwa meletakkan Polri di bawah kementerian sama artinya dengan melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden.

“Karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” katanya.

Mandat Reformasi 1998 dan Landasan Konstitusional

Kapolri juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden bukanlah keputusan sembarangan, melainkan bagian dari mandat Reformasi 1998. Pasca reformasi, Polri secara resmi dipisahkan dari TNI untuk membangun kembali doktrin, struktur, dan akuntabilitas sebagai civilian police.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit.

Ia merujuk pada Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Tantangan Geografis dan Tugas Polri

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa tantangan Polri saat ini sangat kompleks, mulai dari luasnya wilayah Indonesia hingga jumlah penduduk yang besar. Indonesia memiliki 17.380 pulau dengan karakteristik wilayah yang beragam, sehingga membutuhkan struktur komando yang efektif dan fleksibel.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa doktrin Polri adalah melayani dan melindungi masyarakat (to serve and protect), bukan doktrin militeristik. Hal inilah yang membedakan secara tegas peran Polri dan TNI dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

“Polri bertanggung jawab terhadap keamanan. Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkasnya.***

Read Entire Article
| | | |