DJP Bali Blokir Rekening & Sertifikat Elektronik 295 Wajib Pajak, Fantastis

1 hour ago 11

Sabtu, 11 Juli 2026 – 07:05 WIB

DJP Bali Blokir Rekening & Sertifikat Elektronik 295 Wajib Pajak, Fantastis - JPNN.com Bali

Ilustrasi wajib pajak membayar pajak tertunggak. Foto: Ilustrasi: Ricardo/jpnn

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali memblokir rekening dan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026.

Pemblokiran dilakukan karena 295 penunggak pajak itu tak kunjung melunasi utang.

Kepala DJP Bali Darmawan, tindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif.

Melalui pemblokiran aset keuangan, dana yang berada di dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan.

Dana penunggak pajak baru bisa ditarik dengan syarat seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melakukan tindakan tegas ini agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Darmawan dilansir dari Antara.

Menurut Darmawan, selama pemblokiran, penunggak pajak tersebut tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara tidak dapat dilakukan.

DJP Bali memblokir rekening dan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar pada Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |