jpnn.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7) menerima permohonan pengunduran diri Febri Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal demikian seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu ini.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febri Adriansyah," kata dia, Sabtu.
Anang menuturkan keputusan pengunduran diri Febrie menjadi komitmen nyata kejaksaan menjaga objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum.
Terlebih lagi, belakangan ada proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri dalam tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
"Bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," lanjut Anang.
Kejagung, kata dia, sangat menghormati langkah yang diambil oleh Febri yang memohon mundur dari Jampidsus.
Anang memastikan mundurnya Febri dari posisi Jambidsus tidak akan mengganggu kinerja internal Kejagung.









.jpeg)










































