jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan aktual pengelolaan wakaf di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan dalam Forum Hearing Akademik di Trans Studio Hotel Bandung yang digelar bersama DEKS Bank Indonesia dan LP2M UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai tindak lanjut dari kajian akademik sebelumnya.
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa regulasi yang ada sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika pengelolaan wakaf nasional.
Dia menyoroti banyaknya aset wakaf yang belum produktif, tidak tercatat lengkap, maupun terkendala tata kelola.
“Potensinya besar, tetapi kenyataannya kecil. Kamimemerlukan regulasi yang mampu menjamin amanah wakif, memudahkan layanan publik, dan memperkuat pemanfaatan wakaf bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, minimnya sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu isu krusial yang harus ditegaskan dalam regulasi baru.
Prof. Waryono menyebut bahwa pencatatan formal sangat penting untuk mencegah sengketa dan memperkuat legalitas aset wakaf.
“Wakaf tanpa pencatatan seperti pernikahan tanpa akta. Sengketa akan terus muncul jika tidak disertifikasi,” tegasnya.






















































