Kepala Bidang PKLK Disdik Jabar,Ai Nurhasan dan Lembaran LHKPN KPK.Ist
KabarJakarta.com- Dugaan manipulasi data pengadaan di lingkungan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2024 dengan kode rekening 4.2.01.01.03.0005 DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SLB Rp 56.243.488.000.
Hal tersebut diketahui setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Jawa Barat melakukan investigasi.
Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat hanya menjelaskan spesifikasi teknis, tetapi oleh orang-orang PKLK Petunjuk Teknis (Juknis) Spesifikasi DAK diubah dengan tujuan dan menggiring ke produk tertentu.
Plt Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Harimau Jawa Barat, Parman menegaskan, bahwa Juknis DAK sudah harga mati dan tidak bisa dilakukan perubahan.
“Kalau PKLK Disdik Jabar membuat acuan dalam harga perkiraan sendiri (HPS) itu dibenarkan, karena disesuaikan dengan spesifikasi juknis dari pemerintah pusat, termasuk standar harga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Parman kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Rabu, 12 November 2025.
Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah mencantumkan merek produk tertentu. Nah, kalau hal itu dilakukan oleh orang-orang PKLK, maka dikatagorikan sebuah pelanggaran hukum. Dan dapat dipidanakan.
“Apa lagi menggiring ke produk tertentu, adalah sebuah kejahatan,” tandas Parman.
Parman menambahkan, terkait Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SLB Negeri dan Swasta dengan nilai anggaran kedua pengadaan ini sebesar Rp 7,2 miliar dikerjakan oleh perusahan yang sama, yaitu PT BSM tanggal 18 Juli 2024.
Berdasarkan dokumen terkait petunjuk teknis DAK Fisik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2024, spesifikasi perangkat TIK untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) mencakup beberapa komponen utama.
Pengadaan TIK laptop, proyektor, modem WIFI/wireless routers, perangkat konektor type C ke HDMI dan VGA, speaker dan semua produk masa garansi 1 tahun.
Parman membeberkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan TIK 2024 adalah Kepala Bidang PKLK Ai Nurhasan dengan setumpuk harta kekayaan yang nilainya sangat fantastis Rp 5,1 miliar.
“Dari lonjakan LHKPN Ai Nurhasan yang tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan, ada indikasi kuat TPPU untuk menyamarkan harta yang diduga hasil dari korupsi selama yang bersangkutan menduduki jabatan,” pungkasnya.

1 week ago
38















































