Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU

10 hours ago 21

Eks Ketua KY Sebut PN Muara Bulian Tak Bisa Eksekusi Lahan PT BSU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. Eman Suparman seusai persidangan di PN Muara Bulian, Jambi, Jumat (28/8/2026). Foto: supplied

jpnn.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. Eman Suparman menyebut Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi tidak bisa mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit PT. Berkat Sawit Utama (BSU).

Dalam pendapat hukumnya, Prof Eman beralasan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sama sekali tidak menyebutkan secara rinci dan pasti lahan serta luasan areal yang bakal dieksekusi, termasuk berada di luar kewenangan wilayah hukum pengadilan tersebut.

"Tidak ada hak Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk mengeksekusi lahan yang ada di kabupaten lain, walaupun itu ada di amar putusan Mahkamah Agung, tidak bisa, kewenangan itu tidak ada," kata Prof. Eman ketika bersaksi dalam sidang perlawanan eksekusi di PN Muara Bulian, Jumat (28//8/2026).

Sidang Perlawanan Eksekusi di PN Muara Bulian, Jambi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Farah Erifa Roni dengan hakim anggota Rizky Amalia dan Cakra Budi Prasetyo.

Dia menjelaskan bahwa bukti-bukti diajukan PT BSU pada sidang perlawanan eksekusi sangat mendukung. Sehingga, jangan karena kesalahan dilakukan oleh MA, seolah-olah eksekusi itu boleh kurang, tapi tidak boleh lebih. Sementara, batas-batas tanahnya tidak jelas.

Terlebih lagi lahan yang akan dieksekusi terdapat pada wilayah di luar Kabupaten Batang Hari. Oleh karena itu, dia menilai kesalahan atau kekeliruan juga terjadi di dalam putusan MA.

"Putusan MA itu menyebutkan boleh kurang, tetapi tidak boleh lebih. Pasti lebih. Ada lahan atau objek sengketa di Kabupaten Muaro Jambi, itu tidak pernah ada di dalam gugatan disebutkan," ujar Ahli Perdata itu.

Guru Besar Hukum Unpad itu mempertanyakan kenapa tidak pernah desente saat persidangan berlangsung. Selain itu, tidak pula pernah diperiksa di tempat oleh majelis hakim. Lalu, bagaimana bisa lahan ini dieksekusi?

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof. Dr. Eman Suparman menyebut PN Muara Bulian tidak bisa mengeksekusi lahan PT BSU. Ini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |