bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar buka suara terkait penangkapan anggota Komando Cadangan (Komcad) Akhmad Soleh Ricardo alias ASR, 33, yang terlibat dalam jaringan penjualan senjata api (senpi) ilegal di Bali.
Warga Bandar Lampung yang menetap di Jalan Gong Suling, Jimbaran, Kuta Selatan, itu ditangkap saat akan melakukan transaksi di sebuah warung di kawasan Padangsambian, Denpasar, Kamis (15/1) lalu.
Dari tangannya, tim TNL AL dari Lanal Denpasar mengamankan senpi ilegal jenis SIG Sauer buatan Swiss – Jerman.
“Pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol beserta amunisinya sejumlah lima butir dengan cara membelinya dari seseorang berinisial E pada Oktober 2022 seharga Rp 2 juta pelaku masih bertempat tinggal di Lampung Barat,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, Senin (26/1).
Kepada penyidik, pelaku ASR mengaku membeli senpi itu untuk berjaga diri karena akan bekerja ke luar daerah, tepatnya Bali.
Pelaku ASR pun berangkat ke Bali pada Februari 2023 melalui perjalanan darat.
“Senjata tersebut pernah digunakan atau dicoba ditembakkan sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggal pelaku di Bali,” katanya.
Namun, karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku berniat menjual senjata api tersebut dengan harga Rp 35 juta.



















































