Fidelis: Pernyataan Mendes PDT Paradoks, Surat DPW PAN Jabar Bentuk Pembangkangan  

6 days ago 23
Kantor DPW PAN Jabar,Jl.Pelajar Pejuang Bandung.Dok-KabarSunda

KabarJakarta.com- Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik. Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan.

Para pendamping yang direkrut mesti sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.

Pernyataan Mendes PDT Yandri Susanto yang merupakan Kader Partai Amanat Nasional (PAN) bertolak belakang dengan surat  selebaran yang ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah  dan Sekretaris Ivan Fadilah pada  29 Agustus 2025.

Surat tentang penempatan Pendamping Desa di Kemendes RI, berisikan tentang adanya quota untuk mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggotaa DPR RI dari PAN.

Tak pelak,  pernyataan Mendes PDT  Yandri Susanto mendapat kritik tajam dari  Advokat Senior Fidelis Giawa,SH. Menurutnya,  pernyataan seorang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berbanding terbalik dengan surat yang dikeluarkan oleh DPW PAN Jabar.

Selebaran surat dari Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jabar merupakan pelanggaran norma hukum dan pemberangusan sistem demokrasi di Republik ini.  Karena dengan beredarnya surat DPW PAN Jabar kepada DPD PAN Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon membuktikan bahwa pernyataan Mendes PDT Yandri Susanto”Memercik Air Didulang”.

Surat DPW PAN Jabar perihal perekrutan bakal calon pendamping desa adalah bentuk intervensi partai terhadap agenda pemerintah yang bertentangan dengan fungsi partai politik sebagai sarana aspirasi dan pendidikan politik. kata Ketua PBH Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandung, Fidelis Giawa,SH kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan, perekrutan pendamping desa adalah bagian dari  pelaksanaan agenda pemerintah selaku eksekutif sementara fungsi partai direpresentasikan melalui fungsi legislatif. Sehingga dengan adanya keterlibatan aktif partai politik dalam mempengaruhi atau mengintervensi proses rekrutmen pendamping desa dapat dipandang sebagai pelanggaran norma hukum sekaligus pemberangusan sistem demokrasi.

Di satu sisi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) yang kebetulan berlatar politik dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mewanti-wanti agar rekrutmen pendamping desa bebas dari pengaruh partai politik. disisi lain Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah  dan Sekretaris Ivan Fadilah melakukan pembangkangan dengan menerbitkan surat edaran terkait rekrutmen pendamping desa di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon.ujarnya.

Tindakan DPW PAN  Jabar ini,  lanjut Fidelis,  akan memicu konflik antar partai di tingkat lokal dan tak menutup kemungkinan meluas menjadi konflik horizontal antar masyarakat di tengah kesulitan rakyat mencari kerja akhir-akhir ini.

Atas tindakan DPW PAN Jabar tersebut PBH PERADI Kota Bandung akan melayangkan somasi publik untuk mencegah dampak yang lebih luas dan meminta DPW PAN Jabar untuk menerbitkan pencabutan surat tersebut.pungkasnya.

Berita sebelumnya, Surat selebaran DPW PAN Jabar terkait penjaringan bakal calon pendamping desa mendapat kritik tajam dari  Wakil Ketua PWNU Jabar yang juga pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII), Kurnia Permana.

Ia menilai, yang pertama hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh DPW PAN Jabar dengan membuat surat kepada DPD PAN Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon karena melanggar undang-undang.

Kedua, dalam Pemerintahan Presidensial, partai tidak boleh ikut giyung (ramai atau riuh dalam bahasa Sunda, red) dalam pemerintahan hanya negara komunis yang bisa begitu, apakah partai menjadi kakinya pemerintah atau sebaliknya pemerintahan yang menjadi kakinya partai.

Kurnia menilai, surat selebaran  DPW PAN Jabar kepada kader partainya supaya dilakukan penjaringan bakal calon pendamping desa adalah langkah yang salah. Bahkan, pernyataan Mendes PDT  Yandri Susanto paradoks.

“Mengapa pernyataan Mendes PDT Paradoks? Karena satu sisi Mendes PDT bikin pernyataan ke publik tidak boleh penjaringan bakal calon pendamping desa melibatkan partai politik, namun sisi lain partainya sendiri (PAN, red) yang bikin surat selebaran,” tandasnya.

Read Entire Article
| | | |