Ditjen Pengendalian PHU Lakukan Pemanggilan Pihak Terkait Aduan Jamaah Haji Furoda 2025

1 week ago 27
Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Harun Al Rasyid

KabarJakarta.com- Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia pada hari ini melaksanakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan aduan jamaah mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana pada penyelenggaraan Haji Furoda Tahun 2025.

Aduan tersebut disampaikan oleh 10 (sepuluh) orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT. NMA.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima, pada 12 Agustus 2025 telah dicapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel untuk mengalihkan layanan ke dalam paket Program Ibadah Umrah, disertai dengan komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah disepakati, yaitu 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah.

Kondisi tersebut menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah, sehingga menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut.

Langkah pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan bentuk awal implementasi fungsi pengawasan Kementerian Haji dan Umrah, yang dilaksanakan secara aktif dan korektif untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap peraturan perundang-undangan, melindungi hak jamaah, serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.

Pemanggilan dan klarifikasi yang dilaksanakan pada hari ini dikhususkan kepada para jamaah selaku pihak pelapor/korban guna memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi, serta pengumpulan bukti pendukung.

Adapun pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya, untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, dan komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disela-sela proses klarifikasi, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Harun Al Rasyid (eks Raja OTT KPK), menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban kepada jamaah tidak dapat ditoleransi,katanya kepada KabarJakarta,Senin (5/1/2026).

Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta penegakan hukum dan  tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas, ujarnya.

Ia mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah yang berizin resmi, terpercaya, memiliki reputasi dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah,imbuhnya.

Read Entire Article
| | | |