Gubernur Ansar Ahmad Dukung Alih Status PPPK ke PNS, Guru Indonesia Makin Bersemangat

12 hours ago 17

Gubernur Ansar Ahmad Dukung Alih Status PPPK ke PNS, Guru Indonesia Makin Bersemangat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua IPN Kepri Zontrisman (kanan) dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kiri). Foto dok. IPN for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Alih status PPPK ke PNS mendapat dukungan dari kepala daerah, apalagi setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan IPN dan PB PGRI pada 14 Juli 2025.

Dalam RDPU 14 Juli, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dengan lantang menyuarakan alih status tenaga pendidik dan kependidikan dari PPPK menjadi PNS.

Rupanya, aspirasi IPN tidak hanya mendapat sambutan positif dari legislatif, tetapi juga memperoleh penguatan dari Pengurus Besar PGRI (PB PGRI) sebagai mitra strategis dalam isu-isu pendidikan nasional.

IPN makin bersemangat lagi karena perjuangan mereka didukung kepala daerah. Salah satunya dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

"Saya bertemu Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam obrolan singkat di ruang tunggu keberangkatan, saya menyampaikan misi perjuangan IPN salah satunya alih status PPPK ke PNS," kata Ketua IPN Kepri Zontrisman kepada JPNN, Rabu (15/7).

Dia menjelaskan secara ringkas tujuan keberangkatannya ke Jakarta: mengawal langsung agenda RDPU 14 Juli yang menyangkut nasib ribuan guru dan tenaga kependidikan PPPK di seluruh Indonesia.

Zontrisman mengaku sangat terharu ketika Gubernur Ansar begitu cepat, simpatik, dan lugas merespons misi perjuangan IPN.

"Pak Gubernur menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan IPN, dan menyampaikan bahwa alih status PPPK ke PNS merupakan langkah strategis yang bukan hanya menyentuh aspek kesejahteraan, tetapi juga menyangkut keadilan profesi serta efisiensi fiskal daerah," tuturnya.

Alih status PPPK ke PNS mendapat dukungan dari kepala daerah, apalagi setelah rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan IPN dan PB PGRI pada 14 Juli.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |