Gubernur Riau Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

2 hours ago 11

Gubernur Riau Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana sidang tuntutan kasus Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata Meyer.

Abdul Wahid diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Terkait denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara 150 hari.

Jaksa juga meminta hakim membebankan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,450 miliar.

Hal itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

JPU KPK menuntut Gubernur Riau Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi berupa pemerasan. Hartanya terancam disita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |