jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Keempat terdakwa ialah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing menjadi 7 tahun penjara serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun penjara.
"Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Walakin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Hakim Budi Susilo menyatakan terdapat beberapa faktor pemberat dan peringan terhadap vonis banding yang telah dijatuhkan.
Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," tuturnya.




















































