Hakim Pengadilan Tinggi DKI Malah Kurangi Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Ini

3 hours ago 10

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Malah Kurangi Hukuman 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Dimas Werhaspati dalam sidang pembacaan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Keempat terdakwa ialah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing menjadi 7 tahun penjara serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun penjara.

"Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Walakin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Hakim Budi Susilo menyatakan terdapat beberapa faktor pemberat dan peringan terhadap vonis banding yang telah dijatuhkan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Keadaan meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah meringankan vonis penjara dan denda empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |