jpnn.com, JAKARTA - Lanskap ekonomi digital Indonesia resmi memasuki babak baru seiring dengan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang meluncurkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak e-commerce.
Transformasi struktural ini diproyeksikan akan mengubah secara masif tata cara pengumpulan pajak di sektor perdagangan digital tanah air.
Melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, pemerintah menggeser beban kepatuhan pajak (tax compliance burden). Platform e-commerce besar yang bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) kini resmi mengemban tugas sebagai agen pemotong pajak.
Mekanisme ini menuntut platform digital untuk langsung memotong PPh Pasal 22 dari hasil penjualan pedagang (merchant) sebelum dana dicairkan, sebuah peralihan dari sistem terdahulu di mana pedagang melakukan pelaporan mandiri.
Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO di Indonesia Irwan Kusumanto menegaskan perusahaan yang bergerak maupun bermitra di dalam ekosistem digital wajib memahami regulasi ini demi mengamankan arus kas (cash flow) dan menjaga status kepatuhan.
Irwan menjelaskan langkah ini bukanlah instrumen untuk membebani pelaku usaha dengan pungutan baru, melainkan sebuah optimalisasi arsitektur pemungutan pajak.
"Para pelaku bisnis perlu mencermati bahwa PMK 37/2025 ini memodifikasi mekanisme pengumpulan guna menjembatani celah kepatuhan (compliance gap) di sektor digital. Pajak sebesar 0,5% dari perputaran bruto (gross turnover) akan terpotong secara otomatis saat pembayaran dari pembeli masuk ke akun escrow platform," jelas Irwan.
Penerapan praktis dari aturan ini sangat bergantung pada skala omzet serta bentuk hukum yang menaungi merchant tersebut:




















































