jatim.jpnn.com, SURABAYA - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mwnyatakan KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, seluruh kewenangan dan penggunaan atribut Ketua Umum tidak lagi melekat pada yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai silaturahmi Rais Aam PBNU bersama jajaran Syuriah PBNU dan PWNU di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).
“Terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujar KH Miftachul Akhyar.
Dia menambahkan keputusan Syuriyah PBNU bersifat final. Karena itu, tindakan atau keputusan apa pun atas nama Ketua Umum PBNU sudah tidak memiliki legitimasi.
Kiai Miftachul mengatakan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU disusun berdasarkan data dan kondisi faktual.
"Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” katanya.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu dekat.
"Kami ingin transisi berjalan tertib dan sesuai aturan jam’iyah,” sambungnya.



















































