jateng.jpnn.com, TEGAL - Polemik terkait siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal yang disebut dikeluarkan dari sekolah gegara mengenakan pakaian renang terbuka saat lomba Popda Jateng 2024 akhirnya diklarifikasi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah.
Kabar ini pertama kali mencuat melalui utas viral akun X @_priut, Kamis (19/6), yang mengaku sebagai orang tua siswi berinisial DPU (17).
Dalam unggahannya, dia menyebut anaknya telah dikeluarkan secara sepihak meski sudah meminta maaf atas insiden penggunaan kostum renang non-syariat.
“Putri saya hanya ingin tampil maksimal di perlombaan. Tapi sayangnya sekolah tidak memberikan apresiasi atas perjuangannya,” tulis akun tersebut.
Namun, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng Ahmad Faridi menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pengeluaran terhadap siswi tersebut.
“Tidak benar siswi itu dikeluarkan. Tidak ada surat pemberhentian. Dia masih tercatat sebagai murid aktif MAN 1 Tegal,” ujar Faridi kepada JPNN.com, Sabtu (21/6).
Faridi menjelaskan, DPU memang diberi izin mewakili sekolah di ajang Popda cabang renang pada September 2024, meski MAN 1 Tegal tidak memiliki ekstrakurikuler renang. Syaratnya kostum harus sesuai dengan syariat Islam.
Namun di hari perlombaan, DPU justru memakai kostum renang konvensional yang menampakkan bagian tubuh secara jelas. Hal ini membuat guru pendamping terkejut karena bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya.