ICW Kritik Rehabilitasi Kasus Korupsi, Otto: Tidak Salah, Itu Kewenangan Presiden

12 hours ago 19

Sabtu, 29 November 2025 – 09:34 WIB

 Tidak Salah, Itu Kewenangan Presiden - JPNN.com Jatim

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Imipas) Otto Hasibuan. Foto:Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Polhukham) Otto Hasibuan menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Otto menilai pernyataan ICW tersebut tidak tepat. Menurutnya, presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin konstitusi, termasuk memberikan rehabilitasi, amnesti, atau abolisi.

“Ada suatu rehabilitasi yang dilakukan secara yuridis, tetapi kalau soal hak apa untuk memberikan rehabilitasi itu adalah kewenangan yang dimiliki oleh presiden yang diberikan konstitusi, khususnya dalam Pasal 14 undang-undang dasar,” kata Otto seusai dialog publik reformasi kepolisian di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (27/11).

Otto menegaskan tudingan ICW yang menyebut hak prerogatif dapat mengacaukan sistem peradilan pidana merupakan pendapat subjektif. Dia menilai pelaksanaan hak prerogatif justru sudah diatur jelas dalam konstitusi.

“Bagaimana kita bisa mengatakan seorang presiden itu merusak tatanan hukum karena dia melaksanakan kewenangan yang diberikan undang-undang dasar, kan enggak mungkin. Jadi, itu saya kira pendapat yang terlalu subjektif,” ujarnya.

Pengacara senior itu menambahkan penggunaan hak prerogatif harus diyakini dilakukan presiden demi kepentingan umum.

“Percayalah, presiden menggunakan kewenangannya itu sebaik-baiknya dan untuk kepentingan yang lebih besar,” ujar Otto.

Sebelumnya, ICW mendesak Presiden Prabowo tidak mengintervensi putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Desakan muncul setelah presiden memberikan rehabilitasi terhadap petinggi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang divonis bersalah dalam kasus akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.

Otto Hasibuan menilai kritik ICW soal intervensi presiden terhadap putusan korupsi tak berdasar, karena hak prerogatif dijamin UUD 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |