jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya.
Para WNA yang ditangkap terdiri atas lima warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 10 warga negara Vietnam. Selain itu, petugas juga menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan penyelidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo pada 30 Juni 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya.
"Petugas Imigrasi menangkap tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok, termasuk seorang berinisial LGC, yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan pada 2 hingga 3 Juli 2026," kata Agus, Senin (13/7).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan di kediaman LGC di Kota Batu, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam yang berada dalam satu tas bersama paspor milik LGC.
Berdasarkan keterangan LGC, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah vila di Kota Batu dan menemukan sembilan warga negara Vietnam yang tidak menguasai dokumen perjalanan karena seluruh paspor mereka diduga berada dalam penguasaan LGC.
Kasus tersebut selanjutnya dikembangkan bersama Polresta Sidoarjo hingga akhirnya aparat gabungan mengamankan total 15 WNA beserta lima WNI yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.



















































