Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran

14 hours ago 19

Ingat ya, PPPK Itu Termasuk ASN, Tidak Bisa Dirumahkan Gegara Anggaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah dengan kemampuan fiskal cekak masih mencemaskan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan PPPK seharusnya tidak bisa dirumahkan.

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7).

Menanggapi kabar PPPK di sejumlah pemda terancam dirumahkan imbas efisiensi anggaran, dia mengatakan pemerintah daerah semestinya melakukan penataan aparatur sejak awal. Penambahan PPPK mesti menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.

Menurut dia, penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah.

Apabila salah satu komponen tidak diperhitungkan, pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN justru bisa menjadi krisis.

Dia mengatakan pemerintah daerah seharusnya dapat mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak ke pegawai, salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berpengaruh langsung kepada masyarakat.

Nasib PPPK dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW di daerah dengan kemampuan fiskal cekak masih mencemaskan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |