jpnn.com - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) segera berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk menghindari multitafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan koordinasi tersebut akan dilakukan tim kelompok kerja (pokja) yang pembentukannya telah diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Untuk itu, pokja akan bekerja secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Di samping itu, Polri memandang putusan Mahkamah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.
"Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang," tutur Sandi.
Diketahui, Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK yang diucapkan pada Kamis (14/11) lalu.
Pembentukan itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seusai rapat bersama pejabat utama Polri Senin pagi.






















































